HUKUM
A.
Pengertian
Menurut
Prof. Mr.E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk
Recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dan masyarakat, dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasapenguasa Negara dalam melakukan tugas nya.
B.
Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat
mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah/larangan
b. Perintah/larangan itu harus ditaati
setiap orang
Setiap orang
wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi sebagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu
dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan
kaidah hukum.
Barang siapa
yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang
berupa hukuman.
C.
Sifat dari Hukum
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
D.
Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
- Menurut
Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum
Undang-Undang
·
Hukum
Kebiasaan (Adat)
·
Hukum
Traktat
·
Hukum
Jurispudensi
-Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
·
Hukum
Tertulis
·
Hukum
Tak tertulis
-Menurut tempat berlakunya dapat dibagi dalam :
·
Hukum
Nasional
·
Hukum
Internasional
·
Hukum
Asing
·
Hukum
Gereja
-Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
·
Ius
Constitutum
·
Ius
Constituendum
·
Hukum
Asasi
-Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum
Material
·
Hukum
Formal Hukum Proses atau Hukum acara
-Mnurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum
yang memaksa
·
Hukum
yang mengatur (Hukum Pelengkap)
-Menurut wujudnya hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum
Objektif
·
Hukum
Subjektif
-Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum
Privat(Hukum Sipil)
·
Hukum
Publik (Hukum Negara)
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Nama : Chintana Astried Dewanty
NPM : 12614352
Class : 2SA10
Dosen : Maria Chrisnatalia
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar