creep

Rabu, 21 Oktober 2015

HUKUM
A.    Pengertian
Menurut Prof. Mr.E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dan masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasapenguasa Negara dalam melakukan tugas nya.

B.    Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum yaitu:
a.     Adanya perintah/larangan
b.     Perintah/larangan itu harus ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi sebagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

C.     Sifat dari Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

D.    Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum  Menurut Asas Pembagiannya
      - Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Undang-Undang
·        Hukum Kebiasaan (Adat)
·        Hukum Traktat
·        Hukum Jurispudensi
-Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
·        Hukum Tertulis
·        Hukum Tak tertulis
-Menurut tempat berlakunya dapat dibagi dalam :
·        Hukum Nasional
·        Hukum Internasional
·        Hukum Asing
·        Hukum Gereja
-Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
·        Ius Constitutum
·        Ius Constituendum
·        Hukum Asasi
-Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Material
·        Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum acara
-Mnurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum yang memaksa
·        Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap)
-Menurut wujudnya hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Objektif
·        Hukum Subjektif
-Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Privat(Hukum Sipil)

·        Hukum Publik (Hukum Negara)


Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf


Nama : Chintana Astried Dewanty
NPM : 12614352
Class : 2SA10
Dosen : Maria Chrisnatalia
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar

Jumat, 09 Oktober 2015

INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT

Pertumbuhan Individu

A.pengertian
Menurut aliran psikologi gestalt pertumbuhan adalah proses diferensiasi.
Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagianbagian
hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan
fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi menurut proses ini keseluruhan
yang lebih dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Dapat
disimpulkan bahwa pertumbuhan ini adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu
secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan
yang ada.

B.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan
1. Pendirian Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat
bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang
dibawa sejak lahir
2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan
dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan
individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak
berperan sama sekali.
3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa
interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan
individu.

Fungsi Keluarga

A.Pengertian
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakn
didalam atau oleh keluarga itu.

B.Macam-macam Fungsi Keluarga
1. Fungsi biologis
2. Fungsi Pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial

Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Manusia itu pada hakekatnya
adalah mahluk sosial, tidak dapat hidup menyendiri. Ia merupakan “Soon
Politikon” , manusia itu merupakan mahluk yang hidup bergaul, berinteraksi.
Perkembangan dari kondisi ini menimbulkan kesatuan-kesatuan manusia,
kelompok-kelompok sosial yang berupa keluarga, dan masyarakat. Maka
terjadilah suatu sistem yang dikenal sebagai sistem kemasyarakatan atau
organisasi sosial yang mengatur kehidupan mereka, memenuhi kebutuhan

hidupnya.

Sumber : http://thomasyg.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/21058/Materi+ISD.pdf

Nama : Chintana Astried Dewanty
NPM : 12614352
Kelas : 2SA10
Dosen : Maria Chrisnatalia