creep

Rabu, 21 Oktober 2015

HUKUM
A.    Pengertian
Menurut Prof. Mr.E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dan masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasapenguasa Negara dalam melakukan tugas nya.

B.    Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum yaitu:
a.     Adanya perintah/larangan
b.     Perintah/larangan itu harus ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi sebagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

C.     Sifat dari Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

D.    Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum  Menurut Asas Pembagiannya
      - Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Undang-Undang
·        Hukum Kebiasaan (Adat)
·        Hukum Traktat
·        Hukum Jurispudensi
-Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
·        Hukum Tertulis
·        Hukum Tak tertulis
-Menurut tempat berlakunya dapat dibagi dalam :
·        Hukum Nasional
·        Hukum Internasional
·        Hukum Asing
·        Hukum Gereja
-Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
·        Ius Constitutum
·        Ius Constituendum
·        Hukum Asasi
-Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Material
·        Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum acara
-Mnurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum yang memaksa
·        Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap)
-Menurut wujudnya hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Objektif
·        Hukum Subjektif
-Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam:
·        Hukum Privat(Hukum Sipil)

·        Hukum Publik (Hukum Negara)


Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf


Nama : Chintana Astried Dewanty
NPM : 12614352
Class : 2SA10
Dosen : Maria Chrisnatalia
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar